Satresnarkoba Polres Salatiga bekuk empat tersangka pengedar sabu-sabu
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga, Jawa Tengah yang dipimpin Iptu Wikan Sukardiyono bersama anggotanya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan obat terlarang berlogo 'Y' yang disebut yarindu dan ratusan butir Trihexyphendil belum lama ini.

Elshinta.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga, Jawa Tengah yang dipimpin Iptu Wikan Sukardiyono bersama anggotanya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan obat terlarang berlogo 'Y' yang disebut yarindu dan ratusan butir Trihexyphendil belum lama ini.
Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan mengungkapkan, pengedar sabu-sabu yang pertama dibekuk adalah tersangka Aji Ilham Setiawan pada Jum’at, 7 Januari 2022.
"Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Alun-alun Pancasila dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya bersama pelapor Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang dengan gelagat mencurigakan dan diketahui bernama Aji Ilham Setiawan warga Magelang, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar diketemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50,17 Gram," jelasnya.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam memberantas peredaran sabu-sabu selanjutnya adalah pada Rabu 12 Januari 2022, sekitar pukul 19.30 Wib, saat Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan di sekitaran Jalan Taman Pahlawan Salatiga dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika kemudian pelapor menanyakan identitas terlapor yang bernama Guntur Aryo Saputro warga Kabupaten Sragen, dan setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan percapakan di HP merk Vivo Y91 yang dibawanya berisi percakapan pemufakatan jahat transaksi narkotika jenis Sabu-sabu dengan Alan Bagus Saputro dan Nindita Wulansari.
Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba bersama Guntur menuju ke rumah Alan Bagus dan setelah dilakukan penggeledaha yang saksikan oleh warga sekitar diketemukan barang bukti 22 paket sabu-sabu yang dimasukkan di bekas bungkus rokok dan 1 paket sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok juga yang selanjutnya ketiganya digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka lainya dapat kita bekuk, Rendi Wahyudi, yang bersangkutan mengakui telah menyimpan obat terlarang, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1.000 butir," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Minggu (23/1).
Kelima tersangka dikenakan undang-undang tentang narkoba primer pasal 114 (2) Jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) b Jo pasal 132 Ayat (1) huruf a UU RI Tahun 2009 ancaman hukuman di atas 5 tahun.